Selasa, 01 Desember 2009

Kemahasiswaan

PERATURAN MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKes)
YPIB MAJALENGKA


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Untuk memperjelas ketentuan yang ada dalam Peraturan Kemahasiswaan ini, maka perlu diberikan batasan dan pengertian, sebagai berikut :
1. STIKes YPIB Majalengka adalah singkatan dari Sekolah Tinggi Kesehatan Yayasan Pendidikan Imam Bonjol Majalengka
2. Statuta adalah Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
3. Ketua adalah Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
4. Pembantu Ketua Ketua adalah Pembantu Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka
5. Ketua Program Studi adalah Ketua Program Studi di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka
6. Sekretaris Program Studi adalah Sekretaris Program Studi di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka
7. Mahasiswa adalah Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
8. Lembaga Kemahasiswaan adalah Lembaga Kemahasiswaan di Lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka
9. Kampus adalah Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
10. Mahasiswa Aktif adalah Mahasiswa yang telah melakukan regristrasi ulang dan terdaftar aktif pada semester berjalan (mempunyai Kartu Rencana Studi/KRS) serta telah membayar uang kuliah pada semester berjalan tersebut;
11. Larangan adalah suatu ketentuan yang mewajibkan untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak diperbolehkan menurut Peraturan yang berlaku di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
12. Sanksi adalah bentuk tindakan yang dijatuhkan kepada mahasiswa, baik secara perorangan/kelompok/organisasi terhadap pelanggaran menurut peraturan yang berlaku di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
13. Satpam adalah satuan pengamanan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka;
14. Warga Kampus adalah seluruh mahasiswa aktif, dosen dan pegawai (karyawan) di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
15. Organisasi Mahasiswa adalah organisasi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
16. BPM adalah Badan Perwakilan Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka
17. Senat Mahasiswa adalah Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka
Pasal 2
Batasan Lingkungan
1. Peraturan Kemahasiswaan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka merupakan aturan (Tata Tertib Kehidupan Kampus) yang berlaku secara normatif di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
2. Untuk peristiwa-peristiwa yang terjadi di luar lingkungan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka, Peraturan Kemahasiswaan ini berlaku jika peristiwa-peristiwa tersebut secara langsung menyangkut nama baik Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
BAB II
MAHASISWA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT
Pasal 3
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka
1. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka menghargai setiap mahasiswa sebagai individu dalam kehidupan masyarakat kampus. Mahasiswa sebagai warga kampus selayaknya saling menghormati satu sama lain, saling menjaga hak dan kewajiban individu, serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (Human Right)..
2. Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka adalah mereka yang berstatus terdaftar dan sedang aktif mengikuti perkuliahaan pada semester berjalan—mempunyai Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Kartu Rencana Studi (KRS) dan kwitansi uang kuliah—untuk menempuh pendidikan Program Diploma III Kebidanan dan Program Sarjana Keperawatan dan program lainnya yang diselenggarakan secara khusus oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
3. Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka selama masa pendidikannya dianggap sebagai insan yang mempunyai hak dan mampu melaksanakan kewajibannya dengan sungguh-sungguh, jujur dan bertanggungjawab.
4. Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka diharapkan menjadi calon perawat dan bidan profesional, mandiri dan bertanggungjawab serta menjadi pemimpin di masa mendatang. Oleh karena itu mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka seyogianya menjadi teladan dalam berperilaku, berprestasi dan beritikad jujur serta bertanggungjawab.
Pasal 4
Perilaku dalam Kehidupan Kampus
1. Mahasiswa sebagai individu yang merupakan anggota komunitas kampus agar mengikuti norma umum yang berlaku.
2. Mahasiswa agar mempunyai kepedulian dan kepekaan terhadap kehidupan civitas akademik Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
3. Mahasiswa wajib menaati tata tertib kampus yang ditentukan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
4. Mahasiswa agar ikut memelihara, menjaga keutuhan dan kebersihan fasilitas umum serta ruang publik dalam kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA
Pasal 5
Hak Mahasiswa
1. Setiap mahasiswa mempunyai hak yang sama di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
2. Mahasiswa mempunyai hak :
a. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut serta mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
b. Memperoleh pengajaran, bimbingan dan atau konseling bidang akademik dan non akademik sesuai dengan minat, bakat, kegunaan serta kemampuan.
c. Memanfaatkan fasilitas Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka dalam rangka kelancaran proses belajar mengajar.
d. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggungjawab atas program pendidikan yang diikuti dalam rangka menyelesaikan studi.
e. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program pendidikan yang diikuti dan hasil belajarnya.
f. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
g. Pindah ke program pendidikan lain, apabila memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada program pendidikan yang hendak dimasuki.
h. Memanfaatkan sumber daya Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka melalui perwakilan Organisasi Kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat serta tata kehidupan bermasyarakat.
i. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan.
j. Ikut serta dalam kegiatan Organisasi Mahasiswa di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
k. Memperoleh pelayanan khusus apabila menyandang cacat fisik.
3. Pelaksanaan hak sebagaimana tersebut di atas, diatur lebih lanjut oleh Ketua dan Pembantu Ketua bagian Kemahasiswaan.
Pasal 6
Kewajiban Mahasiswa
1. Setiap mahasiswa mempunyai kewajiban yang sama di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
2. Mahasiswa berkewajiban :
a. Mematuhi semua Peraturan yang berlaku pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka dan satuan-satuan pelaksanaan pendidikan lainnya serta peraturan lainnya yang berlaku.
b. Menjunjung tinggi budaya Bangsa. Menjaga kewibawaan dan nama baik Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
c. Menghargai ilmu pengetahuan teknologi dan atau kesenian.
d. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan yang ditetapkan baginya.
e. Bersikap sopan dan santun serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan budaya.
f. Bersikap hormat kepada para Tenaga Kependidikan, Tenaga Administrasi dan Tenaga Penunjang Umum.
g. Saling menghormati dan menghargai sesama mahasiswa dalam suasana kekeluargaan serta tidak mengganggu proses belajar-mengajar.
h. Ikut memelihara sarana-prasarana, kebersihan, keamanan dan ketertiban Kampus.
i. Ikut mencegah terjadinya pelanggaran, gangguan keamanan dan ketertiban Kampus.
j. Berpakaian yang sopan dan rapi serta bersih dalam mengikuti semua kegiatan di dalam kampus.
k. Pelaksanaan kewajiban sebagaimana tersebut di atas, diatur lebih lanjut oleh Ketua Pembantu Ketua bagian Kemahasiswaan.
BAB IV
KODE ETIK MAHASISWA DAN TATA TERTIB KAMPUS
Pasal 7
Kode Etik Mahasiswa
1. Mahasiswa sebagai anggota masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka, agar berperilaku sesuai dengan etika dan sopan santun secara umum.
2. Kode Etik Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka adalah ketentuan yang mengatur tentang etika dan perilaku Mahasiswa di lingkungan Kampus serta hubungan antar segenap warga Kampus sesuai dengan kedudukan, hak dan kewajibannya masing-masing dalam peran sertanya menciptakan suasana kehidupan Kampus yang kondusif, harmonis, tertib, aman dan dinamis.
3. Kode Etik Mahasiswa wajib ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh Mahasiswa dan warga Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka, sehingga tercipta kehidupan Kampus yang harmonis, tertib, aman dan dinamis dalam pengertian :
a. Harmonis : Kehidupan yang serasi dan seimbang antara segenap warga Kampus dan Pimpinan ditingkat Sekolah Tinggi dan Program Studi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, dengan mengadakan interaksi yang baik melalui sikap saling hormat menghormati serta saling asih, asah dan asuh.
b. Tertib : Segenap mahasiswa senantiasa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku dilingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka dan melaksanakannya dengan disiplin yang kuat serta penuh tanggungjawab sesuai dengan prosedur yang lazim berlaku.
c. Aman : Seluruh unsur civitas akademika dengan tenang dan terlindungi dalam menjalankan perannya masing-masing tanpa sesuatu hambatan.
d. Dinamis : Keaktifan segenap warga kampus dalam mengembangkan kreasi dan prestasi yang meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sebagai kebanggaan almamater, serta tanggap terhadap kehidupan di luar Kampus maupun kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan perkembangan jaman.
4. Kode Etik Mahasiswa dalam pelaksanaannya tetap mengindahkan dan berdasarkan pada norma-norma yang berlaku umum di masyarakat. Pelanggaran suatu norma atau peraturan yang berlaku di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka, yang menyebabkan terganggunya suasana kehidupan Kampus maupun citra Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka dikenakan sanksi ketentuan peraturan yang ditetapkan oleh Ketua Sekolah Tinggi atau unit lain dalam lingkup Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka dan atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku umum di Negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Tata Tertib Kampus
1. Kegiatan rutin atau keberadaan Mahasiswa di dalam Kampus untuk hari perkuliahan (Senin s/d Sabtu) adalah berlangsung antara jam 07.45 sampai dengan jam 18.00 wib, kecuali untuk hari-hari tertentu yang sifatnya tidak menentu dan yang telah ditentukan anturan tambahan (seperti Ujian Akhir Program, Pengenalan Program Studi, dll) adalah antara jam 07.00 sampai dengan jam 21.00.
2. Kegiatan rutin atau keberadaan Mahasiswa di dalam Kampus di luar ketentuan ayat (1) di atas, harus mendapat izin/rekomendasi tertulis dari Ketua atau Pejabat Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka yang ditunjuk dan berwenang untuk itu, dengan tembusan kepada Kepala/Komandan Satuan Pengaman (Satpam).
3. Kegiatan diluar kegiatan akademik dan kemahasiswaan di Kampus hanya dapat diselenggarakan atas seizin Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka .
4. Kegiatan pada ayat 3 di atas harus memenuhi ketentuan yang diatur oleh Ketua atau Pejabat Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka yang ditunjuk dan berwenang untuk itu.
5. Semua kegiatan di dalam Kampus yang dilaksanakan diluar waktu yang telah ditentukan seperti ketentuan tersebut di atas atau pada hari libur dan hari besar harus seijin Ketua atau Pejabat Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka yang ditunjuk dan berwenang untuk itu.
6. Bila terjadi pelanggaran terhadap ayat (1) sampai dengan ayat (5) di atas, Satpam Kampus mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan pengamanan/penindakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
7. Selama berada di dalam lingkungan Kampus, wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana Kampus, sehingga tidak mengganggu proses penyelenggaraan pendidikan, suasana kerja dan hubungan antar sesama warga Kampus.
8. Bersikap sopan dan santun menghormati Yayasan, Pimpinan Sekolah Tinggi/ Unit-unit lain, Dosen, Karyawan, sesama Mahasiswa serta tamu resmi yang datang ke Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
9. Berpenampilan dan berpakaian rapi, sopan dan pantas sesuai dengan martabat kepribadian Bangsa Indonesia maupun sebagai akademik yang datang ke Kampus dengan tujuan belajar serta mematangkan sikap, watak/karakter dan kepribadian.
10. Dilarang merokok, memakai sandal, dan memakai kaos oblong dalam mengikuti setiap kegiatan akademik dan pertemuan resmi.
11. Dilarang melakukan perbuatan-perbuatan tercela/perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang insan akademis, seperti perbuatan yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar kesusilaan/pergaulan bebas, mengganggu kelancaran proses penyelenggaraan pendidikan, suasana kerja, pelaksanaan serta kegiatan kemahasiswaan.
12. Wajib menjaga kebersihan dan keserasian serta tidak merusak sarana dan prasarana yang ada di lingkungan Kampus, dilarang membuang sampah/kotoran di sembarang tempat dan tidak membuat coretan ataupun tulisan pada dinding atau tempat-tempat lainnya.
13. Dilarang melakukan perbuatan atau ucapan yang merendahkan martabat dan kehormatan Pimpinan, Dosen, Karyawan, Mahasiswa dan orang lain sehingga menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik antar perseorangan atau antar kelompok.
14. Untuk menjamin kelancaran, ketertiban dan ketenangan kegiatan belajar mengajar tegaknya tertib lalu lintas dan perparkiran di dalam Kampus merupakan kewajiban.
15. Yang dimaksud dengan tertib lalu lintas Kampus adalah mematuhi dan menjalankan semua ketentuan yang ditetapkan yang berkaitan dengan lalu lintas dan perparkiran kendaraan di dalam Kampus, yang diatur sebagai berikut :
a. Seluruh kendaraan diharuskan diparkir pada tempat-tempat yang telah ditentukan khusus untuk itu.
b. Seluruh warga Kampus maupun tamu wajib mematuhi petunjuk-petunjuk atau tanda-tanda dilarang parkir pada tempat-tempat yang telah ditentukan.
c. Petugas Satpam wajib melakukan tindakan atas Pelanggaran ketentuan ayat (15) butir (a) dan atau ayat (15) butir (b) di atas.
d. Setiap warga Kampus dilarang membuat kebisingan melalui suara knalpot kenderaannya;
16. Pemasangan poster, spanduk, umbul-umbul dan sejenisnya serta penyebaran pamflet, selebaran, brosur, leaflet dan sejenisnya yang menggunakan fasilitas Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka harus seijin Ketua atau Pejabat Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka yang ditunjuk dan berwenang untuk itu.
17. Pemasangan poster, spanduk, umbul-umbul dan sejenisnya di dalam kampus baik itu dari pihak sponsor dan ataupun dari pihak manapun tidak diperkenankan mempromosikan atau mencantumkan produk rokok dan atau minuman keras.
18. Pemasangan poster, spanduk, umbul-umbul dan sejenisnya hanya boleh dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditentukan.
19. Pelanggaran terhadap semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam pasal 8 ayat 15,16,17 dan 18 dikenakan sanksi administrasi, sanksi akademis ataupun dituntut berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
20. Organisasi ekstra Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka dilarang memiliki sekretariat/komisariat di dalam Kampus.
21. Organisasi intra Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka atau organisasi lembaga kemahasiswaan dilarang memiliki sekretariat/komisariat, atau cabang di luar Kampus.
22. Organisasi profesi yang berhubungan dengan akademik dan ikatan alumni Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka dapat memiliki sekretariat/komisariat di dalam Kampus dengan seizin Ketua.
BAB V
LAYANAN MAHASISWA
Pasal 9
Asas Layanan
1. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka mengusahakan layanan dengan sebaik mungkin terhadap Mahasiswa dengan tujuan untuk mendukung proses pendidikan menuju terwujudnya visi dan misi pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
2. Pelayanan kepada mahasiswa yang diterapkan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka adalah Pelayanan Prima atau Pelayanan Paripurna. dengan menggunakan motto pelayanan: Bila Anda Puas Beri Tahun yang Lain, Anda tidak Puas Beri Tahun Kami.
3. Kepada Mahasiswa dapat diberikan kepada perseorangan maupun kelompok, untuk mendukung pengembangan bakat, minat dan pengembangan karir demi kesejahteraan Mahasiswa.

Pasal 10
Jenis Layanan
1. Jenis layanan yang diusahakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka adalah :
a. Beasiswa.
b. Bimbingan dan Konseling.
c. Penempatan Tenaga Kerja melalui Pusat Jasa Ketenagakerjaan (PJK).
d. Perawatan Kesehatan Mahasiswa melalui Klinik Mahasiswa/Balai Pengobatan Kampus.
e. Bantuan Dana Kemahasiswaan.
f. Melayani kerja sama dengan pemilik rumah kos di sekitar kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka
g. Bantuan Pelayanan Hukum melalui Biro Bantuan Hukum.
h. Layanan kerohanian melalui kegiatan mentoring.
Pasal 11
Persyaratan Layanan
1. Layanan Mahasiswa dapat diberikan kepada organisasi dan atau Mahasiswa yang terdaftar aktif serta tidak sedang menjalani sanksi.
2. Untuk dapat diberi pelayanan, setiap Mahasiswa (perorangan maupun organisasi) wajib mengikuti persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 12
Beasiswa
1. Beasiswa adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi dan/atau memiliki prestasi yang baik.
2. Beasiswa yang diberikan kepada Mahasiswa dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat
3. Tujuan pemberian beasiswa adalah :
a. Membantu biaya studi dan/atau biaya hidup Mahasiswa.
b. Mendorong prestasi studi Mahasiswa.
c. Menumbuhkan kepedulian terhadap almamater.
4. Penerima beasiswa berkewajiban :
a. Menunjukkan perilaku yang baik dan menaati tata tertib yang berlaku di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
b. Belajar dan berusaha meningkatkan prestasi.
c. Menyampaikan laporan kemajuan studi pada akhir semester kepada Ketua melalui Ketua Program Studi.
5. Beasiswa dapat dihentikan apabila :
a. Telah lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
b. Diberhentikan sebagai Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
c. Penerima terbukti melanggar ketentuan atau peraturan/tata tertib yang berlaku di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
d. Terbukti melakukan pemalsuan data ketika mengajukan permohonan beasiswa.
6. Jika penerima beasiswa diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka, maka untuk sementara beasiswa dapat dhentikan selama yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan. Jika yang bersangkutan ternyata terbukti tidak bersalah maka beasiswa dapat diaktifkan kembali. Beasiswa yang tertunda selama proses pemeriksaan dapat dibayarkan.
Pasal 13
Bimbingan, Konseling dan Psikologi Mahasiswa
1. Bimbingan dan Konseling adalah layanan konsultasi, yang berorientasi kepada pembinaan kesejahteraan dalam masalah-masalah psikologis untuk mendukung dan meningkatkan prestasi akademik Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
2. Bimbingan dan Konseling Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka dalam menjalankan tugasnya dapat dibantu oleh dosen wali Mahasiswa, psikolog, psikiater, dokter atau tokoh agama sesuai dengan keperluan.
3. Ruang lingkup Bimbingan dan Konseling adalah :
a. Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada Mahasiswa dalam mengatasi permasalahan baik pribadi maupun kelompok, khususnya masalah yang bersifat non akademis (psikologis) yang tidak dapat diatasi oleh dirinya sendiri.
b. Bila diperlukan dapat melaksanakan pemeriksaan/test psikologi bagi Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok.
c. Memberikan rekomendasi/referensi bagi Mahasiswa untuk membantu memperoleh pemecahan masalah yang dihadapi.
d. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Konseling Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
4. Jenis Layanan Psikologi Mahasiswa yang diberikan dengan Bimbingan dan Konseling dapat berupa:
a. Test kepribadian.
b. Analisa perilaku Mahasiswa secara kelompok.
c. Konsultasi yang jika diperlukan dapat melibatkan orang tua Mahasiswa, psikolog, profesi terkait dan tokoh agama sesuai dengan keperluan.
d. Pelatihan bagi Mahasiswa dalam rangka meningkatkan kecerdasan emosional (EQ), kecerdasan Spritual (SQ) dan wawasan ilmu pengetahuan lainnya.
Pasal 14
Penempatan Tenaga Kerja Mahasiswa
Pusat Jasa Ketenagakerjaan Mahasiswa (PJKM) Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka menjalin hubungan dengan masyarakat, pemerintah dan industri untuk membuka dan memperbesar peluang kesempatan:
a. Kerja bagi lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
b. Kerja Magang.
c. Kuliah Praktek.
d. Pelatihan Interpreneurship (Jiwa Kewirausahaan).
e. Memperoleh tempat kerja dalam rangka Tugas Akhir.
f. Mengikuti Pembangunan Kesehatan Masyarakat desa (PKMD).
Pasal 15
Bantuan Pelayanan Kesehatan Mahasiswa
1. Bantuan pelayanan kesehatan Mahasiswa dilakukan melalui Klinik Mahasiswa dan Biro Pengobatan yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
2. Mengadakan kerja sama dengan Laboratorium Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.
3. Bantuan pelayanan Mahasiswa diberikan sebagai usaha peningkatan kesejahteraan Mahasiswa yang dititik beratkan kepada bantuan pengobatan Mahasiswa yang mengalami sakit.
4. Melakukan tindakan medis sebagai pertolongan pertama bagi Mahasiswa yang mengalami kecelakaan, sakit mendadak, luka-luka di dalam Kampus.
Pasal 16
Asrama Mahasiswa
1. Asrama Mahasiswa bertujuan membantu Mahasiswa dalam hal pemondokan khususnya Mahasiswa yang berasal dari luar daerah, hanya saja untuk sementara waktu (mengingat terbatasnya lahan dan bangunan asrama yang dijadikan kelas) maka diadakan kerja sama dengan pihak luar di sekitar kampus.
2. Ketentuan tentang Mahasiswa yang diperbolehkan untuk tinggal di asrama mahasiswa sebagaimana poin (1) diatur tersendiri dalam Keputusan Ketua STIKes YPIB Majalengka.
3. Tata tertib di Asrama mahasiswa sebagaimana poin (1) diatur tersendiri.
Pasal 17
Dana Kemahasiswaan
1. Dana kemahasiswaan adalah program bantuan dana kepada Mahasiswa baik secara perorangan maupun kelompok/organisasi sebagai usaha peningkatan kualitas kegiatan kemahasiswaan yang terdiri atas :
a. Dana kemahasiswaan yang diberikan secara langsung ketika awal masuk pada tingkat satu.
b. Dana operasional kesekretariatan organisasi, diberikan berdasarkan proposal yang diajukan dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
c. Dana kegiatan organisasi kemahasiswaan
2. Pemberian bantuan dana kemahasiswaan berlandaskan pada asas:
a. Keutamaan dalam keadilan; bantuan dana kegiatan organisasi/perorangan diberikan secara adil (proporsional dan seimbang).
b. Persamaan hak; semua organisasi Mahasiswa yang telah terdaftar secara resmi mempunyai hak untuk mendapatkan dana kegiatan organisasi.
c. Efektif dan efesien; dana diberikan berdasarkan prioritas program, pemanfaatan dana, manfaat yang diperoleh dan keutamaan lainnya yang ditentukan bersama-sama oleh organisasi Mahasiswa itu sendiri dan Pejabat Sekolah Tinggi yang diberikan wewenang untuk itu atas dasar pertimbangan terbatasnya anggaran kegiatan.
d. Keterbukaan; memberikan keleluasaan kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengetahui hal ihwal bantuan dana.
3. Prosedur pemberian bantuan dana kemahasiswaan diatur dengan ketentuan tersendiri.
4. Setiap penerima dana wajib memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan dana yang diperoleh baik dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka maupun dari luar Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka (donatur, sponsor, dan lain-lain) kepada Ketua melalui Wakil Ketua bidang kemahasiswaan dalam tempo selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah kegiatan tersebut berlangsung.
Pasal 18
Komisi Pembelaan Mahasiswa dan Penegakan Norma (KPMPN)
1. KPMPN adalah Komisi yang dibentuk oleh Ketua melalui Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan (PK III), bertujuan untuk memberikan pelayanan adil kepada Mahasiswa dan juga sekaligus melakukan penegakan disiplin diri Mahasiswa selama melaksanakan proses pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
2. KPMPN memberikan pertimbangan keadilan terhadap setiap kasus (kurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler) yang diajukan maupun yang tidak diajukan oleh Mahasiswa secara perorangan maupun secara kelompok/organisasi.
3. KPMPN terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota.
4. Anggota KPMPN terdiri dari perwakilan yang mencerminkan kondisi peradilan, yaitu : perwakilan fungsionaris Sekolah Tinggi, fungsionaris Program Studi, perwakilan Mahasiswa yang ditentukan oleh Senat Mahasiswa- Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka, perwakilan yang kompeten dalam bidang Tata Tertib Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka dan anggota tidak tetap.
5. Anggota tidak tetap dapat terdiri atas :
a. Perwakilan Dosen dari Program Studi tertentu.
b. Perwakilan Mahasiswa dari jurusan/organisasi Mahasiswa terkait.
c. Orang-orang yang kompeten dibidang persoalan terkait dan dibidang hukum.
6. KPMPN dapat memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang berupa :
a. Sanksi dan jenis sanksi, bagi Mahasiswa yang dinyatakan bersalah.
b. Pembelaan bagi Mahasiswa yang diadukan tetapi dinyatakan tidak bersalah.
c. Pembelaan kepada Mahasiswa yang mengadukan dan terbukti telah dirugikan secara moral maupun material.
Pasal 19
Tata Kerja Komisi Pembelaan Mahasiswa dan Penegakan Norma
1. KPMPN menerima laporan atau pengaduan dari:
a. Pejabat atau petugas yang berwenang atau anggota civitas akademika lainnya mengenai terjadinya pelanggaran terhadap peraturan, tata tertib atau norma yang berlaku baik secara lisan maupun tertulis.
b. Mahasiswa yang merasa dirinya telah dirugikan nama baiknya secara moral maupun finansial, baik secara lisan maupun tertulis.
2. KPMPN setelah melakukan pemeriksaan, penelitian dan evaluasi terhadap laporan tersebut pada ayat (1) di atas, membuat Berita Acara Pemeriksaan untuk membuktikan apakah laporan tersebut perlu diproses lebih lanjut atau tidak.
3. KPMPN setelah melakukan pemeriksaan, penelitian dan evaluasi terhadap laporan tertulis mengenai telah terjadinya pelanggaran oleh/terhadap Mahasiswa, dapat memanggil yang bersangkutan dan yang terkait dalam pelanggaran untuk memberikan data dan informasi mengenai pelanggaran dimaksud.
4. Tata cara KPMPN dalam mengambil suatu keputusan/rekomendasi diatur melalui ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Ketua.
5. KPMPN dapat memberikan rekomendasi berupa :
a. Pembelaan terhadap Mahasiswa yang diadukan oleh civitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka tetapi tidak terbukti kesalahannya.
b. Pembelaan terhadap Mahasiswa yang mengadukan karena yang bersangkutan merasa telah dirugikan nama baiknya secara moral maupun material dan ternyata memang yang bersangkutan tidak memiliki bukti suatu kesalahan tertentu.
c. Sanksi dan jenis sanksi, bagi pelaku pelanggaran yang disampaikan kepada Ketua.
6. Pengambilan keputusan sanksi dilakukan oleh Ketua setelah mempertimbangkan rekomendasi dari KPMPN.
7. Dalam keadaan tertentu, Ketua dapat mengambil keputusan tentang sanksi tanpa rekomendasi dari KPMPN.
BAB VI
ORGANISASI MAHASISWA
Pasal 20
Definisi dan Asas Serta Macam Organisasi Mahasiswa
1. Organisasi Mahasiswa adalah wadah pembinaan sikap dan kepribadian serta menanamkan nilai-nilai luhur dalam diri Mahasiswa. Sifat organisasi dapat berupa organisasi keilmuan, keprofesian, olah raga, seni dan budaya, pengembangan penalaran dan kemasyarakatan.
2. Organisasi Mahasiswa diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa dengan menganut asas terbuka, tidak diskriminatif, nirlaba, mandiri, adil, kekeluargaan, efektif, efisien dan transparan.
3. Organisasi Mahasiswa dapat berupa wadah kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
4. Kegiatan kokurikuler yang dimaksud pada ayat (3) adalah kegiatan Mahasiswa berdasarkan pada penalaran keprofesian atau keilmuan sesuai dengan program studinya.
5. Kegiatan ekstrakurikuler yang dimaksud pada ayat (3) adalah kegiatan Mahasiswa berdasarkan bakat, minat dan penalaran.
6. Organisasi Mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka tidak menginduk pada organisasi masyarakat, organisasi sosial atau organisasi politik manapun.
7. Peraturan Organisasi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku umum di Negara Republik Indonesia dan Statuta Sekolah Tinggi serta peraturan lainnya yang berlaku di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
Pasal 21
Kegiatan dan Kedudukan Organisasi Mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka
1. Kegiatan organisasi Mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka adalah wahana pembelajaran dan latihan kepemimpinan, manajerial, serta kerjasama sebagai upaya memperkuat jati diri.
2. Organisasi Mahasiswa tingkat Universitas, organisasi Mahasiswa adalah organisasi yang kegiatannya berada di dalam koordinasi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka yang bersangkutan.
3. Organisasi Mahasiswa di luar baik di dalam kampus maupun di luar kampus adalah organisasi yang berada dalam koordinasi Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan.
4. Untuk menjalankan fungsi representatif dan koordinatif Mahasiswa di tingkat Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dan Senat Mahasiswa (Sema) berkoordinasi dengan Ketua melalui Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan.
Pasal 22
Keabsahan Organisasi Mahasiswa
1. Organisasi Mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka diakui secara sah, setelah terdaftar dan disetujui secara resmi dengan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
2. Organisasi Mahasiswa di luar Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka tidak menjadi kewenangan sepenuhnya bagi pihak Sekolah Tinggi.
Pasal 23
Kepengurusan dan Keanggotaan Organisasi
1. Pengurus organisasi pada setiap organisasi kemahasiswaan sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, sekretaris, dan anggota pengurus.
2. Pengurus ditetapkan melalui pemilihan yang tatacara dan mekanismenya ditentukan oleh mahasiswa dalam organisasi kemahasiswaan itu sendiri.
3. Masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan maksimal 1 (satu) tahun dan khusus untuk ketua umum tidak dapat dipilih kembali.
4. Kepengurusan yang sudah dipilih pada ayat (2) di atas diajukan ke Ketua melalui Pembantu Ketua bidang kemahasiswaan (PK III) untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua.
5. Mahasiswa yang menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan tidak bermasalah akademik dan dapat mengelola waktu dengan baik sehingga dapat dibanggakan prestasi akademiknya, dan khusus untuk ketua umum Indeks Prestasinya minimal 2.75.
6. Mahasiswa yang duduk dalam kepengurusan organisasi ekstra Sekolah Tinggi (partai, LSM, OKP, dll.) tidak dibenarkan duduk dalam kepengurusan organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
7. Mahasiswa tidak dibenarkan duduk sekaligus di dalam dua kepengurusan (ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara) organisasi kemahasiswaan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
8. Setiap Mahasiswa memiliki hak kebebasan untuk berorganisasi dan bergabung dengan organisasi-organisasi kemahasiswaan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka untuk mengembangkan bakat, minat dan penalaran.
9. Keanggotaan, kebijakan dan kegiatan organisasi kemahasiswaan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka ditentukan oleh anggota dalam organisasi yang bersangkutan.
10. Anggota atau pengurus organisasi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka adalah Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka yang terdaftar aktif pada semester yang sedang berjalan yang dibuktikan dengan KRS dan kwitansi uang kuliah dan tidak sedang menjalani sanksi.
11. Keanggotaan seorang Mahasiswa hanya diakui setelah Mahasiswa tersebut terdaftar oleh organisasi Mahasiswa yang bersangkutan.
12. Setiap organisasi kemahasiswaan boleh memilih pembimbing atau pembina.
13. Pembimbing atau pembina yang dimaksud pada ayat (12) pasal ini dapat diangkat dari staf akademik (dosen) atau pegawai non akademik di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
Pasal 24
Hak dan kewajiban Organisasi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka
1. Organisasi Mahasiswa akan memperoleh pelayanan dan izin menggunakan fasilitas Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka, sesuai dengan ketentuan penggunaan fasilitas Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka yang berlaku.
2. Organisasi Mahasiswa akan memperoleh bantuan dana kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan melalui anggaran Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
3. Organisasi Mahasiswa wajib mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
4. Organisasi Mahasiswa wajib melaksanakan kegiatan secara bersungguh-sungguh dan bertanggungjawab serta bermanfaat bagi Mahasiswa, baik perorangan maupun kelompok/ organisasinya serta bermanfaat bagi kegiatan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
5. Organisasi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Ypib Majalengka wajib mendukung suasana dan proses pembelajaran yang menunjang keberhasilan proses pendidikan.
6. Organisasi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka wajib menjaga dan menegakkan nama baik serta wibawa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
7. Organisasi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka wajib memberikan laporan secara tertulis kepada Ketua sesuai dengan mekanisme selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah penyelenggaraan setiap kegiatan.
Pasal 25
Tata Cara Pendirian Organisasi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka
1. Pendirian Organisasi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka hanya dimungkinkan sepanjang organisasi tersebut bertujuan mendukung pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka, dan merupakan wahana pengembangan diri Mahasiswa.
2. Pendirian organisasi diusulkan oleh kelompok Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka yang memiliki minat dan ketertarikan dibidang yang sama, dengan mengikuti tata cara sebagai berikut :
a. Organisasi Mahasiswa tersebut memiliki anggota sekurang-kurangnya 10 orang, yang dinyatakan dengan tanda tangan seluruh anggota.
b. Mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran organisasi Mahasiswa yang disediakan oleh Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan melalui BAK.
c. Memiliki AD/ART;
3. Organisasi yang telah memenuhi dan melengkapi persyaratan serta telah dinyatakan sah melalui Surat Keputusan Ketua, mempunyai hak dan kewajiban yang sama tersebut dalam Pasal 24.
Pasal 26
Pembiayaan Organisasi
Pembiayaan untuk keperluan organisasi dapat diperoleh dari sumber-sumber keuangan sebagai berikut :
a. Iuran anggota.
b. Bantuan yang tidak mengikat.
c. Dana Kemahasiswaan.
d. Usaha organisasi yang dilakukan secara sah dan legal sesuai denganketentuan yang berlaku.
Pasal 27
Pencabutan Hak Organisasi
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka dapat mencabut hak organisasi Mahasiswa apabila terbukti:
a. Melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban dan kelancaran pelaksanaan proses pendidikan serta hal-hal lain yang merugikan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
b. Melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka

BAB VII
PEDOMAN KEGIATAN MAHASISWA SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKES) YPIB MAJALENGKA
Pasal 28
Asas dan Rekomendasi Kegiatan
1. Setiap kegiatan Mahasiswa harus berlandaskan atas asas manfaat, edukatif, saling menghargai, ketertiban, kemandirian, persatuan dan kesatuan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai bermasyarakat dan nilai akademis.
2. Kegiatan Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka adalah kegiatan perorangan atau kelompok/organisasi Mahasiswa yang dilaksanakan dalam rangka pendidikan dan pengembangan diri sebagai Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
3. Kegiatan Mahasiswa meliputi kegiatan yang bersifat kokurikuler atau ekstrakurikuler.
4. Kegiatan Mahasiswa kokurikuler atau ekstrakurikuler membutuhkan rekomendasi yang diatur sebagai berikut:
a. Tingkat Sekolah Tinggi dibuat oleh BAK / Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan (PK III).
b. Tingkat Program Studi dibuat oleh Ketua Program Studi melalui Ka. Urusan Administrasi Kemahasiswaan yang disetujui oleh Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan (PK III).
Pasal 29
Persyaratan Kegiatan
1. Kegiatan Mahasiswa dapat diizinkan apabila sesuai dengan pedoman sebagai berikut :
a. Tidak mengganggu kegiatan resmi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
b. Tidak merusak citra Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
c. Memberikan manfaat nyata pada pendidikan dan pengembangan Mahasiswa sesuai dengan visi dan misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
d. Mendapat izin penggunaan fasilitas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
e. Mengikuti peraturan tata tertib Kampus.
2. Kegiatan Mahasiswa yang melibatkan pihak luar Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka harus mendapat izin tertulis dari Ketua melalui Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan.
3. Kegiatan Mahasiswa di luar Kampus harus mengindahkan norma, aturan dan adat yang berlaku di lingkungan setempat.
4. Kegiatan di luar Kampus yang mengatas namakan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka harus mendapat izin dari Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka melalui Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan.
Pasal 30
Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Kemahasiswaan
1. Untuk lebih tertibnya peyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler Kemahasiswaan perlu diatur tata cara pelaksanaannya.
2. Setiap kegiatan Kemahasiswaan wajib memperoleh izin/rekomendasi secara tertulis yang dikeluarkan/diberikan oleh Ketua melalui Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan dengan prosedur pengajuannya untuk tingkat Program Studi melalui Ketua Program Studi melalu Ka. Urusan Kemahasiswaan.
3. Kegiatan mahasiswa yang menggunakan sarana dan prasarana di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka harus mendapat ijin dari Pejabat Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka yang ditunjuk, yaitu :
a. Sarana prasarana di Sekolah Tinggi oleh Biro Administrasi Umum (BAU)/Kabag Adm. umum
b. Sarana prasarana di Program Studi oleh Ketua Program Studi.
4. Panitia Pelaksana Kegiatan Mahasiswa, wajib bertanggungjawab memelihara sarana dan prasarana milik Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka yang digunakan untuk kegiatan Mahasiswa tersebut.
5. Panitia Pelaksana setiap kegiatan Mahasiswa wajib membuat Laporan Pertanggungan Jawaban (LPJ) secara tertulis kepada Pimpinan Sekolah Tinggi melalui Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan (PK III) paling lama 2 (dua) minggu setelah kegiatan tersebut berlangsung.

BAB VIII
PENGHARGAAN
Pasal 31
Pemberian Penghargaan
1. Penghargaan adalah suatu bentuk perlakuan, pemberian atau kepedulian Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka kepada Mahasiswa (sebagai perorangan, kelompok atau organisasi) yang dinilai telah menunjukkan suatu prestasi yang dapat meningkatkan citra Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka di masyarakat.
2. Penghargaan diberikan setelah diadakan suatu penilaian terhadap prestasi Mahasiswa secara terus menerus dan konsisten dalam bidang tertentu, dan mendukung serta membantu kegiatan pendidikan yang dapat dijadikan teladan bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
3. Penghargaan dapat diberikan berupa:
a. Piagam penghargaan.
b. Plakat.
c. Beasiswa.
d. Menjadi peserta kehormatan dalam suatu acara tingkat Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka, Nasional maupun Internasional.
e. Penghargaan dalam bentuk lain yang diberikan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.

BAB IX
PELANGGARAN
Pasal 32
Asas dan Tindakan Pelanggaran
1. Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka diharapkan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan/peraturan dan norma yang berlaku.
2. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka dapat memberikan sanksi yang setinggi-tingginya berupa pencabutan status sebagai Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka secara permanen jika Mahasiswa tersebut terbukti:
a. Melakukan pemalsuan.
b. Melakukan pelanggaran dengan melakukan pemaksaan atau menakut-nakuti/melawan/ mengancam/mengintimidasi.
c. Mengganggu secara langsung jalannya kegiatan resmi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka dengan cara kekerasan.
d. Menghasut atau mengadu domba.
e. Berkelahi di dalam Kampus.
f. Melakukan pencurian.
g. Merusak barang/perlengkapan/gedung milik Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
h. Melakukan pembunuhan.
i. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka secara sistematis atau sengaja.
j. Melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang diancam dengan hukuman pidana penjara.
3. Apabila ada terjadi/dugaan keras telah terjadi tindak pidana maka Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka dapat melaporkan, menyerahkan atau membawa orang yang melakukan pelanggaran kepada pejabat instansi yang berwenang.
4. Pelaporan atau penyerahan tersebut pada ayat (3) tidak menghentikan proses pemeriksaan oleh pejabat Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka yang berhak menjatuhkan sanksi akademik.
Pasal 33
Minuman Keras
1. Minuman keras adalah segala jenis minuman yang mengandung alkohol seperti diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan RI.
2. Di dalam Kampus, Mahasiswa dilarang:
a. Memiliki atau membawa, menyimpan, memperdagangkan atau menyebarkan minuman keras.
b. Meminum minuman keras apalagi sampai mabuk dan menimbulkan gangguan di dalam Kampus.
Pasal 34
Narkotika dan Psikotrapika
1. Menurut Undang-undang R.I Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika; yang dimaksud dengan narkotika ialah zat atau obat baik yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.
2. Menurut Undang-undang R.I Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotrapika; yang dimaksud psikotrapika ialah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
3. Mahasiswa di dalam Kampus dilarang untuk membawa, memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau menguasai, memproduksi, mengolah, merakit, meyediakan, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika/psikotrapika.
4. Mahasiswa pada azasnya wajib memiliki sertifikat bebas narkotika.
Pasal 35
J u d i
1. Yang dimaksud dengan judi adalah permainan untung-untungan yang menggunakan alat bantu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk digunakan sebagai media taruhan dengan uang atau barang lainnya yang mempunyai nilai atau harga dan mengakibatkan kerugian atau keuntungan salah satu pihak.
2. Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka dilarang berjudi, baik langsung maupun tidak langsung dilingkungan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
Pasal 36
Senjata
1. Yang diartikan dengan senjata adalah segala jenis alat yang dapat membahayakan atau menewaskan jika digunakan seperti diatur dalam undang-undang.
2. Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka dilarang membawa, menyimpan, memperdagangkan, menyebarluaskan, membuat atau menggunakan senjata tanpa izin.
Pasal 37
Bahan Peledak
1. Yang dimaksud dengan bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang apabila dikenai atau terkena suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi dalam waktu yang sangat tinggi disertai dengan efek panas dan tekanan yang tinggi termasuk bahan peledak yang digunakan untuk keperluan industri maupun militer.
2. Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka dilarang memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan, membuat, atau mengolah bahan peledak dilingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
Pasal 38
Pelecehan dan Pelanggaran Seksual
1. Yang dikategorikan dan dimaksud dengan tindakan/perbuatan pelecehan dan pelanggaran seksual adalah sebagai berikut:
a. Menyimpan photo-photo dan atau video pornografi pada Handphone.
b. Berperilaku atau mengucapkan kata-kata tidak senonoh.
c. Memperkosa, melakukan perbuatan asusila, yang dapat menimbulkan perasaan tidak senang, sakit (fisik dan mental) serta terganggunya perasaan dan kehormatan bagi mereka yang terkena perbuatan dan tindakan tersebut atau selanjutnya disebut korban.
d. Melakukan pergaulan bebas di luar kampus (seperti: rumah kos) yang akan mencemarkan nama baik lembaga.
2. Tindakan/perbuatan pelecehan dan pelanggaran seksual dapat diproses apabila ada :
a. Laporan dari pihak yang langsung terkena atau korban.
b. Laporan dari pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan korban (orang tua atau wali atau keluarga);
c. Laporan dari saksi yang melihat terjadinya perbuatan pelecehan dan pelanggaran seksual tersebut.

BAB X
SANKSI
Pasal 39
Maksud dan Tujuan Sanksi
1. Sanksi dikenakan terhadap suatu pelanggaran dengan tujuan untuk memberikan pengertian mengenai adanya aturan yang harus diikuti, memberi peringatan terhadap tindakan yang salah. Sanksi menjadi peringatan untuk mendidik dan tidak hanya berlaku bagi Mahasiswa yang melanggar melainkan anggota sivitas akademika lainnya yang memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap peraturan yang berlaku.
2. Sanksi adalah suatu tindakan yang diberikan kepada Mahasiswa baik secara perorangan, kelompok/organisasi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
3. Sanksi dapat diberikan kepada Mahasiswa (perorangan, organisasi, kepanitiaan kegiatan, atau penanggungjawab organisasi) atas tindakan atau perbuatan yang terbukti melanggar peraturan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
4. Dengan diberikannya sanksi, diharapkan tidak terjadinya lagi pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan atau Mahasiswa lain. Pengulangan pelanggaran baik yang telah dilakukan sendiri maupun yang telah dilakukan oleh orang lain dapat dikenakan sanksi yang lebih berat.
Pasal 40
Jenis Sanksi
1. Jenis sanksi yang dijatuhkan, tergantung dari jenis kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan. Sanksi dikategorikan berdasarkan urutan dari yang paling ringan sampai yang paling berat.
2. Sanksi-sanksi administrasi terdiri atas:
a. Teguran (lisan).
b. Peringatan (tertulis).
c. Penghentian sementara kegiatan akademik dan kemahasiswaan
d. Pencabutan izin kegiatan akademik dan kemahasiswaan
3. Sanksi-sanksi akademik terdiri atas:
a. Peringatan (tertulis).
b. Diberhentikan dari kegiatan akademik dan organisasi kemahasiswaan
c. Diberhentikan dari kegiatan akademik (Scorsing Akademik) selama 1 bulan
d. Dikeluarkan dari perkuliahan untuk sementara waktu (Cuti Akademik) selama satu semester
e. Pencabutan status sebagai Mahasiswa secara permanen (Droup Out) dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
f. Apabila bentuk pelanggaranannya bersamaan melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia maka akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Pasal 41
Prosedur Pemberian Sanksi
1. Kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan atau organisasi dapat diproses oleh KPMPM/Ketua Program Studi/Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka berdasarkan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Pelanggaran yang telah nyata terbukti, hukumannya dapat diberikan Ketua Program Studi dan atau oleh Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka sesuai dengan jenis sanksi yang tertulis pada pasal 40.
3. Sanksi yang dikeluarkan oleh Ketua dibuat setelah menerima laporan dan usul dari KPMPN/Program Studi atau Tim Pencari Fakta yang dibentuk oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka untuk menangani kasus yang dimaksud;
4. Jika pelanggaran yang dilakukan oleh Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka mengandung unsur pidana maka Ketua melalui Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan (PK III) wajib melaporkan atau membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib (kepolisian) untuk diproses untuk kepentingan pengadilan;
5. Jika kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka telah terbukti secara nyata dan telah diproses oleh lembaga peradilan atau kepolisian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka sanksi kepada Mahasiswa baik perorangan, kelompok, atau organisasi dapat diputuskan oleh Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka tanpa perlu dilakukan pemeriksaan, penelitian, dan evaluasi oleh Program Studi, Komisi Pembelaan Mahasiswa dan Penegakan Norma atau Komisi lainnya yang dibentuk oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
Pasal 42
BENTUK SANKSI
1. Setiap mahasiswa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, 32,33,34,35,36,37 dan 38 akan dikenakan sanksi akademik.
2. Terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan kemahasiswaan yang
diklarifikasi sebagai perbuatan pidana dan dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap akan dikeluarkan sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
BAB XI
LAIN - LAIN
Pasal 43
1. Satuan Pengaman Kampus (Satpam) beserta seluruh Warga Universitas berkewajiban menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan Kampus.
2. Dalam hal tertangkap tangan, anggota Satpam yang bertugas berwenang untuk melakukan pemeriksaan sementara yang diperlukan.
3. Warga universitas berkewajiban mambantu Satpam jika diminta.
4. Hasil pemeriksaaan sementara tersebut ayat (2) segera dilaporkan kepada Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan yang terkait dan atau kepada Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan (PK III).
Pasal 44
1. Semua laporan tentang peristiwa pelanggaran, hasil penyelidikan, hasil pemeriksaan harus segera dilaporkan kepada Ketua.
2. Ketua secara berkala melaporkan hal-hal tersebut dalam ayat (1) di atas kepada Pengurus Yayasan Imam Bonjol (YPIB) Majalengka.
Pasal 45
1. Alumni yang tergabung dalam ikatan alumni Program Studi/Sekolah Tinggi yang melakukan kegiatan di Kampus wajib koordinasi dengan Ketua Program Studi/Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
2. Peraturan Kemahasiswaan ini juga berlaku bagi alumni sebagai anggota masyarakat yang sedang berada di dalam Kampus, sehingga bilamana terjadi pelanggaran, maka proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat berwenang.
3. Peraturan Kemahasiswaan ini juga berlaku bagi warga masyarakat yang sedang berada di Kampus, sehingga bilamana terjadi pelanggaran, maka proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat yang berwenang.


BAB XII
PENUTUP
Pasal 46
1. Buku Peraturan Kemahasiswaan yang diterbitkan ini dibuat pada tahun 2008 ini merupakan dari Peraturan Kemahasiswaan yang belum lengkap sebelumnya.
2. Peraturan Kemahasiswaan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
3. Kesalahan yang terjadi dalam buku Peraturan Kemahasiswaan ini akan ditinjau kembali dan dituangkan dalam peraturan Kemahasiswaan baru yang disetujui dan disahkan oleh Lembaga normatif Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
4. Norma dan peraturan kemahasiswaan yang belum tercantum dalam buku Peraturan Kemahasiswaan ini akan diatur secara terpisah dan akan digabungkan dalam buku ini pada penerbitan berikutnya setelah disetujui dan disahkan oleh Lembaga normatif tertinggi di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka.
5. Senat Sekolah Tinggi/Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka. Jika Senat Sekolah Tinggi/Senat Akademik dikemudian hari menentukan norma, kebijakan, atau ketentuan dalam bentuk lainnya yang isinya bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam buku Peraturan Kemahasiswaan ini, maka ketentuan yang bertentangan dengan ketentuan Senat Sekolah Tinggi/Senat Akademik tersebut tidak berlaku lagi.
6. Dalam hal Senat Sekolah Tinggi/Senat Akademik belum mengeluarkan aturan mengenai hal-hal yang menjadi wewenangnya, maka akan digunakan aturan sebelumnya atau aturan sementara yang dikeluarkan oleh Pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) YPIB Majalengka atau pejabat lainnya yang berwenang.


Mengetahui,
Ketua STIKes YPIB Majalengka
Ttd.



WAWAN KURNIAWAN, SKM

Majalengka, Februari 2008
Pembatu Ketua Bidang Kemahasiswaan
Ttd.



ADE SURYA WIRAWAN, S.Ag., M.Si.








PERATURAN KEMAHASISWAAN













Program Studi:
S-I Keperawatan
D-III Kebidanan



SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKes)
YPIB MAJALENGKA
2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Azmah Iqtishadiyah
Krisis ekonomi, periode berakhirnya suatu kemakmuran, ditandai oleh penurunan pertumbuhan ekonomi

Auraq Maliyah
Sekuritas; bukti utang-piutang atau bukti kepemilikan modal yang dapat dipindah-tangankan; surat berharga tersebut dapat berupa saham istimewa atau saham biasa

Aswaq kharijiyah
Pasar valuta asing (foreign exchange market); suatu pasar (market) yang mempertemukan pembelian dan penjualan mata uang asing

Ashum 'Adiyah
Saham biasa; adalah saham tanpa hak istimewa

Ashil
Pihak yang dijamin atau tertanggung ; suatu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak

Ekonomi Islam Vs Ekonomi Konvensional

I DZIKIR AND I HENCE I AM Versus I THINK AND THEREFORE I AM
(Sistem Ekonomi Islam Versus Ekonomi Kapitalis)


I Think and therefore I am. “Aku Berpikir, dan karena itu Aku Ada” Demikian ungkapan Immanuel Kant. Kant lahir di Konigsberg, 22 April 1724 dan meninggal di kota yang sama 12 Februari 1804. Seorang filsuf Jerman ini telah dipengaruhi oleh Rene Descartes (Perancis, 1596 – 1650). Berarti telah 2 abad sebelumnya Descartes telah meletakkan dasar ini. Pemikiran ini yang memberikan pemahaman kepada kita, bahwa keberadaan (eksistensi) manusia ditentukan oleh seberapa jauh dan seberapa seriusnya kita memanfaatkan dan memberdayakan pemikiran kita. Pandangan Kant, menunjukkan bahwa Akal pikiran menjadi pangkal segalanya dalam melihat realitas kehidupan. Kehidupan merupakan sebuah realitas yang harus dipahami sebagai sebuah konsekuensi akal. Didalamnya termasuk realitas kehidupan ekonomi. Dalam pandangan Kant (dengan Rasionalismenya) dunia adalah sebuah wujud materi yang realistis. Paham ini juga yang kemudian melahirkan pemahaman materialisme atau paham kebendaan. Materi dipandang sebagai sesuatu yang serba bebas nilai (value free). Tidak lebih dari itu. Jika dilihat dari KantDogma ini bertahan lama hingga kurang lebih 2 abad lamanya. Karena itu, maka sistem ekonomi dunia barat (western) meng-Ilah-kan pada paradigma ini.
Teori yang sudah menjadi dogmatis ini kemudian dibantah (diruqyah) oleh Hidayat Nataatmaja. Dalam karya agungnya “General Theory of The Light of Science” (2006) Hidayat membantah keras atas pandangan-pandangan Barat yang sudah berkiblat pada Kantstian ini. “I Think and therefore I am” telah membawa “kesesatan” yang nyata pada berbagai prinsif kehidupan manusia pada zamannya dan zaman berikutnya. Hidayat memandang bahwa alam dan wujud ini tidak serta merta hadir (Ontolgism: sesuatu yang ada) dengan sendirinya, begitupan berbagai materi yang menempel padanya—termasuk manusia—hanyalah merupakan sebagian kecil dari wujud materi alam ini. Sehingga manusiapun dengan AKALnya hanyalah manusia biologis yang tidak berdaya
Pendekatan yang dilakukan oleh Hidayat bukan saja dipandang BENAR secara pendekatan transendental (transendental approach) namun secara pendekatan ilmiah (science approach) pun telah dapat dibuktikan kebenaranya. Bahwa alam ini—termasuk manusia didalamnya—tidaklah wujud dengan sendirinya karena adanya persenyawaan unsur-unsur material saja, tetapi keterikatan dengan sebuah Hukum Ilahiyah yang tidak dapat dijangkau oleh pendekatan AKAL semata yang para pemikir menyebutnya pendekatan ilmiah. Tetapi harus diingat bahwa pendekatan transendental jauh lebih dapat diterima karena ini adalah diluar nalar manusia. Artinya adanya sebuah keterkaitan dengan yang menciptakan Akal. Tentu berbagai kepercayaan (agama) apapun di dunia akan mengatakan sepakat ialah Alloh SWT. Meski dengan bahasa lisan (logat), istilah yang berbeda dengan mengistilahkan “Tuhan” namun intinya sama akan bermuara pada makna luhur yakni Alloh SWT.

Pada hakikatnya kita telah melakukan transaksi transendental saat kita di alam ruh. sebagaimana Alloh SWT menggambarkan dalam Al-Qur’an Surat Al’araf ayat 172:

172. Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)".
Ayat tersebut memberikan penegasan pada kita bahwasannya hidup kita berawal dari alam rahim. Alam rahim merupakan alam pertama yang manusia lalui Dalam Alam rahim inilah, saat dimana manusia diciptakan dari setes air mani yang kemudian Alloh rubah menjadi segumpal darah kemudian berubah menjadi segumpal daging, lalu daging itu Alloh bungkus dan dan menjadi sesuatu yang berbentuk. Makna inilah yang kemudian Alloh tiupkan ruh sehingga jadilah apa yang disebut sebagai manusia.
"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Mahasuci Allah, Pencipta yang paling baik." (QS. Al-Mu'minun : 12-14).
Sebagai manusia, hakikatnya kita telah melakukan transaksi dengan Alloh. Transakti dalam pengertian telah melakukan sebuah persaksian (bersyahadah). Bahwasannya kita telah mengakui bahwa Alloh adalah TUHAN kita. Dr. Murasa menyebutnya sebagai dzikirnya manusia saat di alam rahim. Dzikir adalah getar menggetar antara RUH dalam diri manusia dengan dzat Alloh SWT. Sehingga dalam konteks kekinian dzikir kita saat di alam rahim jangan sampai terkalahkan oleh berbagai bentuk godaan yang memalingkan kita dari kebenaran Alloh SWT.
Pada posisi dimana kita akan dihadapkan dengan dua pilihan, sebagai cerminan potensi antara ilham fujur dan ilham taqwa. Ilham taqwa merupakan cerminan potensi yang mengedepankan akal sehat sehingga membawa diri kepada kebaikan. Sementara ilham fujur merupakan potensi yang mengedepankan akal busuk sehingga membawa diri pada keburukan. Padahal lebih penting dari itu adalah “I DZIKIR AND I HENCE I AM” Saya Berdzikir Maka Saya Ada. .
Versi ini sebenarnya bukan saja berbeda namun lebih dari itu, makna yang tersurat maupun yang tersirat dari kata-kata bijak ini bertentangan dengan pendapatnya Kant. Betapa tidak Kant lebih mengedepankan AKAL, sementara Hidayat Nataatmaja lebih berpijak pada kepastian Agama tentang eksistensi Tuhan (baca: Alloh SWT).
I dzikir and I hence I am merupakan ungkapan suara hati yang dilakukan dengan pendekatan Ilmu Ma’rifat. Sementara I think and therefore I am merupakan ungkapan kata hati yang dilakukan melalui pendekatan Ilmu Pengetahuan. I dzikir and I hence I am dalam bahasa Ibnu Arabi merupakan Mantik Rasa yang pada gilirannya akan melahirkan aktivitas-aktivitas yang berpijak pada landasan dzikir. Sementara I think and therefore I am dilahirkan oleh Mantik Akal yang akan melahirkan paham-paham sekuler karena akal yang selalu menjadi barometer kebenaran. Padahal kebenaran itu datangnya dari ALLOH SWT maka janganlah kita menjadi orang-orang yang meragukan kebenaran (AL-QUR’AN) tersebut.
Dalam konteks khazanah keilmuan ekonomi, tampaknya ada beberapa poin penting yang dapat ditawarkan kaitannya dengan masalah paradigma di atas. Apabila sistem ekonomi yang dibangun dengan berbasis pada konsep ilahiyah, maka sebuah keniscayaan bahwa kesejahteraan masyarakat sesuai dengan prinsif ekonomi akan tercapai. nilai-nilai ekonomi yang mengedepankan kebaikan, keadilan, kejujuran dan keterbukaan menjadi kata kunci (key word) dalam proses implementasinya. Dengan pendekatan ekonomi Islam yang komprehensif sebuah keniscayaan wajah peradaban Islam akan kembali jaya. Dalam rumusan Ibn Al-Qayyim bahwa untuk mencapai keberhasilan sebuah peradaban harus mengedepankan konsep The seven creative satisfaction (7 kepuasan). Postulat tersebut adalah:
1) dari ragu kepada yakin,
2) dari kebodohan kepada ilmu,
3) dari lalai kepada ingat,
4) dari khianat kepada amanat,
5) dari riya’ kepada ikhlas,
6) dari lemah kepada teguh, dan
7) dari sombong kepada tahu diri.

Selanjutnya yang patut dipahami kembali adalah bahwa hakikat esensi Islam mengatur berbagai aspek kehidupan tanpa terkecuali pada aspek ekonomi. Pada tataran ini Islam bukan saja mengatur pada aspek-aspek yang sifatnya aqidah dan syari’ah saja, tapi bab muamalahpun menjadi sesuatu yang diperhatikan. Islam mengatur bagaimana hubungan antar sesama terjalin dengan baik, ukhuwah islamiyah menjadi sesuatu yang tidak terlupakan.
Untuk konteks kekinian, sistem ekonomi kapitalis sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dunia. Buktinya, budaya masyarakat dan para pelaksana ekonomi yang konsumeris tidak lagi mengindahkan nilai kebenaran dan keadilan. Sehingga pada gilirannya akan bermuara pada satu komitmen bersama bahwa adil, merata, tidak main curang adalah keinginan bersama yang harus terpenuhi.
Konsep yang ditawarkan Islam sudah sangat jelas. Islam mengakomodir setiap hajat manusia tanpa mengecualikan orang diluar Islam. Sehingga dalam Islam tidak akan mengenal istilah moneter atau krisis ekonomi.
Krisis ekonomi dunia saat ini bukanlah yang pertama maupun yang terakhir. Boleh dikatakan, sejarah ekonomi Kapitalisme adalah sejarah krisis. Roy Davies dan Glyn Davies (1996), dalam buku The History of Money From Ancient time to Present Day, menguraikan sejarah kronologi krisis ekonomi dunia secara menyeluruh. Menurut keduanya, sepanjang Abad 20 telah terjadi lebih 20 kali krisis besar yang melanda banyak negara. Ini berarti, rata-rata setiap 5 tahun terjadi krisis keuangan hebat yang mengakibatkan penderitaan bagi ratusan juta umat manusia.
Krisis ekonomi sudah terjadi sejak tahun 1907; disusul dengan krisis ekonomi tahun 1923, 1930, 1940, 1970, 1980, 1990, dan 1998 – 2001 bahkan sampai saat ini. Di Asia Tenggara sendiri—khususnya Thailand, Malaysia dan Indonesia—krisis pernah terjadi pada tahun 1997-2002 hingga saat ini.
Untuk kembali mengingat kembali perjalanan sejarah ekonomi Islam kita dapat mengambil ibroh (pelajaran) dari kisah Rasulullah saat membangun Sistem Ekonomi Islam. Sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah, pasar dan sistem perdagangan di kota itu dikuasai dan dimonopoli sepenuhnya oleh orang–orang Yahudi. Maju mundurnya masyarakat Madinah saat itu secara tidak langsung diatur oleh kapitalis Yahudi. Di dalam masyarakat terjadi penindasan, penzaliman dan riba dimana–mana. Setelah Rasulullah hijrah ke Madinah, maka selaku pemimpin, Baginda tidak bisa berdiam diri melihat kekacauan masyarakat Madinah yang bersumber pada eksploitasi oleh sistem ekonomi kapitalis. Langkah yang diambil Baginda adalah mengerahkan Sayidina Abdurrahman bin Auf, seorang hartawan, untuk membangun sistem ekonomi bertaraf ALLAH dan Rasul. Sayidina Abdurrahman bin Auf memulai dengan membangun pasar yang dikelola seratus persen oleh umat Islam sendiri berlokasi tidak jauh dari pasar Yahudi, yang kemudian diberi nama “Suqul Anshar“ atau pasar Anshar.
Semua orang Islam dihimbau untuk berjual beli dan melakukan semua aktivitas perdagangan di pasar itu tanpa bekerjasama sedikitpun dengan Yahudi dan tanpa terlibat dengan segala produk atau barang mereka. Dengan semangat perpaduan serta ketaatan pada ALLAH dan Rasul-Nya umat Islam saat itu menumpukan perhatian semata-mata di Suqul Anshar. Bahkan bukan itu saja, karena dalam sistem ekonomi Islam tidak ada penindasan atau riba serta amat memberi kemudahan dan di dalamnya juga terdapat semangat perpaduan dan rasa ber-Tuhan yang tajam, maka banyak orang bukan Islam dan orang luar kota pun tertarik untuk berdagang ke Suqul Anshar.
Hasil dari perjuangan itu maka dalam waktu singkat ekonomi Madinah beralih ke tangan umat Islam, sehingga ekonomi Yahudi yang sudah ratusan tahun, gulung tikar dan bangkrut bahkan mereka menjadi miskin dan akhirnya menutup pasar mereka. Dan karena sebab itu jugalah maka sampai saat ini mereka sangat membenci dan dendam pada umat Islam dan sangat menginginkan secara ekonomi, umat Islam berada dalam kekuasaan mereka tanpa umat Islam menyadarinya. Inilah sistem ekonomi Islam yang benar-benar akan menjamin kesejahteraan masyarakat dan bebas dari guncangan krisis ekonomi.
Sistem ini terbukti telah mampu menciptakan kesejahteraan umat manusia—Muslim dan non-Muslim—tanpa harus selalu berhadapan dengan krisis ekonomi yang secara berkala menimpa, sebagaimana dialami sistem ekonomi Kapitalisme.
Pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab (13-23 H/634-644 M), misalnya, hanya dalam 10 tahun masa pemerintahannya, kesejahteraan merata ke segenap penjuru negeri. Pada masanya, di Yaman, misalnya, Muadz bin Jabal sampai kesulitan menemukan seorang miskin pun yang layak diberi zakat (Abu Ubaid menuturkan, Al-Amwâl, hlm. 596). Pada masanya, Khalifah Umar bin al-Khaththab mampu menggaji guru di Madinah masing-masing 15 dinar (1 dinar=4,25 gr emas). (Ash-Shinnawi, 2006).
Lalu pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (99-102 H/818-820 M), meskipun masa Kekhilafahannya cukup singkat (hanya 3 tahun), umat Islam terus mengenangnya sebagai khalifah yang berhasil menyejahterakan rakyat. Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu, berkata, “Ketika hendak membagikan zakat, saya tidak menjumpai seorang miskin pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan setiap individu rakyat pada waktu itu berkecukupan.” (Ibnu Abdil Hakam, Sîrah ‘Umar bin Abdul ‘Azîz, hlm. 59).
Pada masanya, kemakmuran tidak hanya ada di Afrika, tetapi juga merata di seluruh penjuru wilayah Khilafah Islam, seperti Irak dan Bashrah. Begitu makmurnya rakyat, Gubernur Bashrah saat itu pernah mengirim surat kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz, “Semua rakyat hidup sejahtera sampai saya sendiri khawatir mereka akan menjadi takabur dan sombong.” (Abu Ubaid, Al-Amwâl, hlm. 256).
Begitulah sejarah emas kaum Muslim pada masa lalu. Dengan melaksanakan semua syariah Allah dalam seluruh aspek kehidupan—termasuk dalam ekonomi—sebagai wujud ketakwaan kepada-Nya, Allah telah menurunkan keberkahan-Nya dari langit dan bumi kepada kaum Muslim saat itu. Mahabenar Allah Yang berfirman:
Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Namun, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu. Karena itulah, Kami menyiksa mereka akibat perbuatan mereka itu (QS al A’raf [7]: 96).
Demikianlah, perpaduan umat Islam saat itu dalam ketaatan kepada ALLAH dan Rasul-Nya, berhasil membangun ekonomi Islam dan sekaligus merobohkan musuh tanpa berperang secara fisik. Dan seharusnya kita sebagai umat Islam meneladani dan mengikuti sunnah Nabi kita sebagai suatu strategi untuk membangun sistem ekonomi Islam.
Keterkaitan dengan Local Wisdom maka paling tidak kita harus mengetahui secara pendekatan terminology dan epistemologi dulu. Istilah local wisdom (kearifan lokal) mempunyai arti yang sangat mendalam dan menjadi suatu kosa kata yang sedang familiar di telinga kita akhir-akhir ini. Banyak ungkapan dan perilaku yang bermuatan nilai luhur, penuh kearifan, muncul di komunitas lokal sebagai upaya dalam menyikapi permasalahan kehidupan yang dapat dipastikan akan dialami oleh masyarakat tersebut. Realita ini muncul ke permukaan karena tidak adanya solusi global yang dapat membantu memberikan jawaban terhadap segala kejadian yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Premis-premis umum yang selama ini menjadi standar bersama dalam membedah dan "mengobati" setiap penyakit yang timbul sudah tidak lagi menjangkau permasalahan yang mengemuka di komunitas lokal. Masyarakat yang menghuni di suatu tempat tertentu sudah dapat menyelesaikan permasalahannya dengan solusi yang penuh kearifan tanpa harus memakai standar yang berlaku secara umum.
Di sisi lain, komunitas lokal (local community) menjawab tantangan kehidupan ini dengan kearifan dan kebijaksanaan yang dimilikinya. Kearifan atau kebijaksanaan (wisdom) tersebut muncul bisa jadi karena pengalaman yang selama ini terjadi telah menjadikannya sebagai jawaban dan solusi terhadap masalah yang sedang dihadapinya. Faktor ke-terlibatan para pendahulu, nenek moyang, yang mewariskan tradisi tersebut kepada generasi berikutnya menjadi sangat penting bagi terjaganya kearifan tersebut. Dalam perkembangannya, bisa jadi kearifan yang timbul antar komunitas lokal itu berbeda dengan yang lainnya, tanpa menghilangkan subtansi yang dimiliki dari nilai kearifan tersebut, yaitu berfungsi sebagai solusi terhadap masalah yang ada di sekitanya. Sehingga, dalam beberapa hal akan memungkinkan timbulnya kearifan yang beranekaragam dari komunitas lokal tersebut, walau dengan obyek permasalahan yang sama.
Sebagai misal, orang Jawa yang tinggal di daerah gunung atau pedesaan akan berbeda kearifannya dengan orang Jawa yang tinggal di perkotaan tetkala sama-sama melihat permasalahan mereka di dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Orang Jawa gunung-pedesaan akan mempunyai kecenderungan menjadi seorang petani yang tangguh lagi ulet dalam menghadapi tuntutan kehidupan dan lingkungan. Faktor alam juga menjadi penopang bagi diri orang Jawa gunung-pedesaan untuk menjadi seorang petani dari pada menjadi seorang pedagang atau bekerja di pabrik dan industri. Lain halnya dengan orang Jawa yang tinggal dan hidup di daerah perkotaan akan mempunyai kearifan lain yang menuntun dirinya sebagai seorang pedagang atau sebagai karyawan yang bekerja di perusahaan swasta atau bekerja sebagai pejabat di instansi pemerintahan dari pada bekerja sebagai seorang petani.
Contoh sederhana yang lainnya, dalam adat sunda terujar “tong cicing di lawang panto, matak nongtot jodo” (jangan duduk dipintu, nantinya tidak dapat jodo) dan “tong sasapu tipeuting matak jauh rejeki” (jangan menyapu malam-malam, akan menjauhkan rejeki).
Istilah-istilah yang muncul dalam kebiasaan orang sunda ini tidak ada salahnya
***
Ekonomi Islam di Indonesia secara riil sudah dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat muslim pada tingkat keluarga. Bahkan, komunitas muslim tertentu telah men-jalankan tata cara pemenuhan kebutuhan hidupnya dengan penuh kearifan dan kebijak-sanaan. Nilai-nilai wisdom (kearifan) tersebut dijadikan acuan di dalam melakukan kegiatan ekonomi. Dalam hal ini, ekonomi Islam difahami sebagai tata cara pemenuhan kebutuh-an hidup yang orientasinya didasarkan pada aturan syariah Islam untuk pencapaian keridhaan Allah Swt. Terminologi normative ini akan dapat diaplikasikan secara riil oleh umat Islam jika ada standar nilai ketaatan kepada aturan yang sudah baku terhadap nash-nash al-Qur'an atau Sunnah Nabawiyah. Banyak ayat al-Qur'an dan as-Sunnah yang memberikan panduan terhadap umat Islam untuk melakukan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan petunjuk-Nya. Larangan riba, promosi jual beli, hidup sederhana, tidak bertindak berlebihan atau melampaui batas (no israf), tidak berbuat kerusakan (no fasad), intensifikasi zakat dan shadaqah, serta perintah bekerjasama dalam usaha adalah deretan ajaran Islam yang mengandung nilai ekonomi.
Perilaku ekonomi umat Islam mengarah kepada nilai-nilai dasar yang telah digariskan dalam ajaran Islam seperti yang ada di atas. Praktek riba sudah divonis sebagai sesuatu yang haram dan harus ditinggalkan oleh pelaku ekonomi muslim. Pengharaman riba ini menjadi sesuatu yang fundamental dalam ekonomi Islam. Bahkan, instrumen riba tersebut menjadi pembeda antara status orang muslim dengan orang kafir. Artinya, pelaku praktek riba sudah tidak diakui keislamannya dan termasuk kepada golongan orang-orang yang kafir. Mengapa ajaran Islam memberikan penegasan seperti ini? Hal ini dikarenakan riba menjadi sesuatu yang mengerikan dan merusak sistem perekonomian. Dengan riba, ada pihak yang didzalimi. Bahkan, riba merupakan salah satu penyebab krisis ekonomi. Keseimbangan (equilibrium) dalam ekonomi akan tercabut tetkala praktek riba menjadi pondasi setiap kegiatan ekonomi. Maka tidak salah, jika masyarakat kita memberikan laqob (gelar) kepada para pengambil riba sebagai "lindah darat". Lintah adalah suatu binatang yang biasa tinggal di air dengan darah sebagai menu kesukaannya. Jika ada "lindah darat" maka mereka adalah pengambil riba yang menghisab darah masyarakat di darat melalui pengembangbiakan uang dengan sistem bunga. Secara historis, pelarangan praktek riba sudah ada sejak zaman dahulu. Sebelum Nabi Muhammad Saw membawa risalah keislaman, Nabi-Nabi terdahulu sudah menegaskan akan keharaman riba. Bahkan, para filosof Yunani Kuno sudah memberikan kecaman yang keras terhadap praktek riba.
Sebagai solusinya, ajaran Islam mempromosikan jual-beli sebagai satu model pengganti praktek riba. Dalam al-Qur'an ditegaskan secara nyata bahwa jual-beli me-rupakan sesuatu yang halal untuk dipraktekkan dalam mengisi kegiatan ekonomi. Dengan adanya jual-beli berarti meneguhkan kembali nilai keseimbangan ekonomi, karena di dalamnya terjadi interaksi antara pihak pemilik barang (penjual) dan pihak yang memiliki uang (pembeli). Realita ini menguatkan terjadinya sirkulasi barang dan uang secara riil. Seumpamanya, selama dalam kurun waktu satu tahun tidak terjadi transaksi jual-beli akan dapat dipastikan adanya penumpukkan barang dan uang pada satu pihak. Oleh karena itu, ajaran Islam memandu umatnya untuk melakukan jual-beli secara tidak langsung telah memberikan andil dalam proses penyehatan kegiatan ekonomi.
Nilai ekonomi Islam yang lain dapat berupa peniadaan sikap berlebihan dan berbuat kerusakan dalam menjalankan aktifitas ekonomi. Kedua perilaku ini termasuk ke dalam negative action yang membawa kepada implikasi terjadinya ketidakseimbangan ekonomi atau bahkan ketidakseimbangan kosmos ini sendiri. Dalam skala ekonomi mikro, perilaku berlebihan akan berakibat pada tidak terdistribusikan barang konsumsi secara merata, karena ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkannya dalam porsi yang tidak wajar, sudah berlebihan, sedang di pihak lain ada yang mengalami kekurangan dalam mengkonsumsi barang yang diperlukan.
Adanya pembalakan liar beberapa hutan di kawasan nusantara memberikan konstribusi peningkatan kerusakan di alam. Aturan normativ syariah Islam menuntun bagi umatnya untuk selalu menjauhi perbuatan yang mengarah kepada kerusakan lingkungan. Beberapa masyarakat yang tinggal di sekitar hutan telah menyadari akan pentingnya keseimbangan hidup di lingkungan sekitar. Masyarakat sekitar hutan telah memahami sekaligus telah mempraktekkan pengetahuan tentang ekonomi lingkungan. Bagaimana cara memenuhi kebutuhan hidup dengan bersandar pada hutan yang ada di lingkungannya? Mereka menjadikan hutan dan lingkungan sekelilingnya seperti nyawa yang ada di badannya. Hubungan simbiosis yang saling menguntungan ini tetap terjaga secara harmoni. Karena, jika hutan yang ada di lingkungan sekitarnya mengalami kerusakan secara tidak langsung akan mengancam jiwanya. Begitulah, sikap kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat pinggiran hutan. Perbuatan mereka ini telah mencerminkan pelaksanaan ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Lain halnya, dengan perilaku yang dijalani oleh petani yang tinggal di pedesaan. Kesederhaan telah menjadi gaya hidup mereka. Pagi hari, para petani pergi bersama ke sawahnya. Mereka bercocok tanam dengan berharap agar pengelolaan sawahnya dapat memberikan penghasilan yang nantinya bisa dinikmati untuk memenuhi kebutuhan hidup-nya. Mereka adalah sosok pribadi yang terlatih untuk menjalani hidup dengan selalu tawakkal kepada Allah SWT, Dzat Yang Mengatur kehidupan di alam ini. Hanya karena kemurahan dan anugerah dari Allah Swt, para petani dapat menikmati hasil panen sawah yang dikelolanya dengan penuh kesabaran. Perilaku kehidupan petani ini telah mencermin-kan adanya kearifan lokal (local wisdom) yang terus dipertahankan oleh mereka. Betapa indahnya mengarungi kehidupan ini dengan diterangi oleh sinar-sinar kearifan lokal yang bersumber dari ajaran ekonomi Islam. Wallohu’alam.

Cari Blog Ini